4 Sumber Hukum Islam Yang Telah Disepakati Para Ulama

Hukum-dalam-islam
5 hukum islam dan pengertiannya
Sumber Hukum Islam - Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan Negara karena dapat menciptakan ketertiban dan keadilan pada masyarakat.

Bukan hanya bernegara saja, dalam beragama khususnya agama islam ada hukum yang yang harus diketahui seorang muslim agar dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh nabi dan kelak dapat selamat dalam kehidupan didunia dan akhirat. Apa saja sumber hukum islam yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah, mari kita kita simak pembahasannya.
Table of Contents

Pembagian Hukum Islam Taklifi dan Wadh'i

Sebelum membahas tentang sumber hukum islam yang telah disepakati para ulama, alangkah baiknya memahami dahulu tentang pembagian hukum dalam islam. Menurut M Zein dan Satria Efendi dalam Ushul fiqih bahwa secara garis besar ulama' ushul fiqh membagi hukum menjadi 2 yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Macam-macam Hukum Taklifi

Apa yang di maksud hukum taklifi dan contohnya ?

Hukum taklifi adalah ketentuan Allah dan rasulnya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani tanggung jawab), baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dan kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.

Lalu apa saja yang termasuk hukum taklifi? Hukum taklifi dibagi menjadi 5 (lima) yaitu :
  • Al-Ijab (Kewajiban) - Wajib adalah perintah yang mesti dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut di patuhi, maka yang mengerjakannya mendapat pahala; dan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
  • An-Nadbu (Kesunnahan) - Sunnah adalah perintah yang kalau dikerjakan dapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
  • At-Tahrim (Keharaman) - Haram adalah larangan keras, dengan pengertian kalau dikerjakan kita berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) kita mendapat pahala.
  • Al-Karahah (Kemakruhan) - Makruh adalah larangan yang tidak keras; kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan kalau larangan ini dihentikan diberi pahala.
  • Al-Ibahah (Kebolehan) - Mubah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu kalau dikerjakan tidak berpahala  dan tidak pula berdosa dan kalau ditinggalkan tidak berpahala  dan tidak berdosa.

Macam-macam Hukum Wadh'i

Hukum wadh'i dibagi menjadi 3, adakalanya menjadikan sesuatu menjadi sebab, syarat dan mani'.
  1. 1. Hukum wadh'i sebagai sebab.
Sebab yaitu, sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai tanda adanya hukum dan tidak adanya sebab sebagai tanda tidak adanya hukum. Contoh hukum wadh'i sebagai sebab: melakukan perbuatan zina sebagai sebab wajib adanya hukuman atas pelakunya. Contoh yang lain, melihat hilal bulan ramadhan sebagai sebab wajibnya melaksanakan puasa ramadhan.  
  1. 2. Hukum wadh'i sebagai syarat
Syarat adalah sesuatu yang bergantung kepadanya akan sesuatu yang lain dan berada diluar hakikat sesuatu tersebut. Contoh hukum wadhi' sebagai syarat :  berwudhu adalah syarat sah melaksanan shalat, shalat sah jika ada wudhu namun adanya wudhu belum tentu adanya shalat.
  1. 3. Hukum wadh'i sebagai mani'
Mani' adalah sesuatu yang keberadaannya meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Dalam suatu masalah kadang sebab syara' sudah jelas dan memenuhi syarat-syarat, tetapi ditemukan adanya mani' (penghalang) yang menghalangi konsekwensi hukum atas masalah tersebut.
Contoh hukum wadh'i sebagai mani' : akad perkawinan yang sah karena telah memenuhi syarat dan rukunnya sebagai sebab dapat saling mewarisi. Tetapi, masalah waris mewarisi bisa jadi terhalang jika suami membunuh istri atau sebalikny

Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Oleh Mayoritas Ulama

Apa itu hukum islam? Hukum islam adalah istilah khas orang indonesia yang menurut bustanul arifin itu merupakan kata ganti dari syariat dan fiqih. Syariat adalah landasan fiqih sedangkan fiqh adalah sebuah produk pemahaman terhadap syariat. Hukum islam yang dimaksud dalam konteks keindonesiaan adalah upaya memadukan fiqih dan syariat dalam 1 bingkai yaitu hukum islam, dimana keduanya tidak dapat berjalan sendiri tetapi harus beriringan.

Dengan demikian, hukum itu adalah bagian dari syariat tetapi tidak dapat disamakan karena syari'at berasal dari Allah dan rasul sebagai pembangun sedangkan hukum tidak lain dari syari'at itu sendiri diketahui oleh para mujtahid setelah sedikit banyak mengguankan nalar pikirannya.
Sumber hukum islam yang disepakati para ulama' ada 4 :
  1. Al-Quran 
  2. Hadits 
  3. Ijma’ Mujtahidin 
  4. Qiyas.
Sumber hukum yang pertama bagi umat islam adalah Al-Quran. Al-Quran adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril dengan bahasa arab untuk menjadi hujjah bagi rasul atas pengakuannya, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan mendapatkan pahala bagi yang membacanya.

Sumber hukum islam yang kedua adalah As-Sunnah. As-sunnah atau hadits adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW baik dalam perbuatan, perkataan ataupun pengakuan, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dalam Alquran.
 
Sumber hukum islam yang ketiga adalah Ijma'. Ijma' menurut para ahli ushul fiqh adalah kesepakatan para mujtahid dikalangan umat islam pada suatu masa setalah Rasulullah SAW wafat.

Sumber hukum islam yang keempat adalah qiyas. Qiyas adalah hukum yang telah tetap pada suatu benda atau perkara, kemudian diberikan pula kepada suatu perkara yang lain yang dipandang memiliki asal, cabang, sifat dan hukum yang sama dengan suatu perkara atau benda yang telah tetap hukumnya.

Ada pula setengah ulama menambah lain dari keempat dalil tersebut, dengan 

  • Istihsan,
  • Istishlal, ‘
  • Uruf dan 
  • Istishhaab.

Hukum- hukum itu ditinjau dari pengambilannya di bagi menjadi 4 macam :

1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakin adanya dan yakin pula akan maksudnya yang menunjukkan atas hal itu.

أحكام مصادرها نصوص صريحة قطعيّة فى ثبوتها قطعيّة فى دلالتها على أحكامها

Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan olehg seluruh kaum muslimin, seorangpun tidak berhak membantahnya, seperti wajib Shalat 5 waktu, Haji dan syarat sah jual beli dengan ridho (rela). Imam Syafi’I berkata, apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT pada suatu kejadian,wajiblah atas tiap-tiap muslimin mengikutinya.

2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hiukum itu.

أحكام مصادرها نصوص ظنّيّة فى الدلالة على أحكامها

Dalam hal yang seperti ini terbukalah bagi mujtahid untuk ijtihad dalam batas memahami nash itu saja, tidak boleh melampaui lingkunagn nash itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya: misalkan, bolehkah Khiyar Majlis bagi dua orang yang berjual beli atau tidak, dalam memahami hadits;

البيعان بالخيار ما لم يتفرّقا

…dua orang jual beli boleh memilih untuk meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Mungkin yang dimaksud berpisah dalam hadits berpisah badan atau berpisah pembicaraan, yang dimaksud ijab dan qobul dan seperti wajib menyapu ( mengusap) semua kepala atau sebagian saja pada wudhu dalam memahami ayat :  وامسحوا برؤسكم Surat al-maidah ayat 6.

3.Hukum yang tidak ada nash tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.

أحكام لم تدلّ عليها نصوص لا قطعيّة و لا ظنّيّة و لكن إنعقد عليها إجماع المجتهدين في عصر من العصور

Seperti pusaka datuk 1/6 dan batalnya pernikahan seorang muslimah dan llaki-laki bukan muslim. Disini tidak ada pulalah jalan untuk ijtihad, bahkan wajib atas tiap-tiap muslim untuk mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk umat seluruhnya dan umat itu menurut sabda rasulullah SAW tidak akan sepakat akan sesuatu yang sesat.

Mujtahidin itu merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan sedang Allah SWT menyuruh umatnya mentaati ulil amri itu. Walaupun begitu kita wajib mengetahui betul-betul pada hukum itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama’ mujtahidin, bukan semata-mata didasarkan kepada sangkaan yang tidak dengan penyelidikan yang teliti.

4. Hukum yang tidak dari nash baik Qoth’I maupun Dhonni dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

أحكام لم تدلّ عليها نصوص لا قطعيّة و لا ظنّيّة و لم ينعقد إجماع عليها من المجتهدين في عصر من العصور

Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh madzhab yang kita lihat diwaktu ini.

Hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan di lingkungan masing-masing, diwaktu terjadinya peristiwa itu.

Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid pertama yang telah memberi ( menetapkan) hukum itu sebelumnya dan iapun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain. 

Setelah diselidiki dan diteliti kembali pokok-pokok pertimbangannnya. Buah dari ijtihad seperti ini tidak wajib atas seluruh dan atas seorang yang minta fatwa kepadanya, selama pendaoatnya itu belum diubahnya.

Jadi, pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya Al-Qur’an, Hadits Mutawatir yang qath’i dilalah dan Ijma’ Mujtahidin dan Qiyas

semoga anda mendapat wawasan baru tentang sumber hukum islam yang telah disepakati oleh mayoritas para ulama begitu juga tentang pembagian hukum islam taklifi dan wadh'i, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Santri Indonesia, Penulis Artikel Islami di zonasantri.com Belajarlah Ilmu dan Ajarkanlah Kepada Manusia.

Post a Comment