Apakah Ilmu Fiqih Itu ? Perbedaan Dengan Ilmu Ushul Fiqih

Diantara kita beranggapan bahwa seseorang yang pernah ngaji atau mondok dianggap orang pintar atau alim. Apa saja yang di pelajari di pesantren? apakah ilmu Fiqih, ushul fiqih atau yang lainnya.


apa itu ilmu fiqih? apa itu ushul fiqih
Kitab kitab fiqih madzhab syafii

Memang berbeda orang yang pernah belajar agama dengan yang tidak pernah, Perbedaan tersebut terletak pada sisi keilmuan. Di pesantren diajarkan berbagai macam ilmu agama, mulai dari ilmu fiqih, ushul fiqih, al-quran, nahwu, shorof dan lainnya.

Pada kesempatan ini, kami akan membahas tentang:

  • Apakah Ilmu fiqih itu
  • Apakah Ilmu Ushul Fiqih itu

Apakah Ilmu Fiqih Itu? 

Fiqih secara bahasa berarti paham. Lafadz fiqih berasal dari fiil madhi mudhori’ amar masdar: faqiha yafqahu ifqoh Fiqhan (fiqih) yang mempunyai arti paham. Sedangkan menurut istilah syara’ ilmu  fiqih adalah ilmu penegtahuan tentang hukum syariat islam sesuai dengan dalilnya satu per satu

Misalkan shalat hari raya (idul fitri dan idul adlha hukumnya sunnah sesuai dengan hadits, riba hukumnya haram sesuai dengan firman Allah, perkawinan tanpa wali tidak sah sesuai dengan hadits nabi, minum arak haram sesuai dengan Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Imam Qadhi Baidhawi mendefinisikan fiqih sebagai berikut

العلم بلأحكام الشرعيّة العمليّة المكتبة من الأدلّة التفصليّة 

Ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (yang berasal dari istimbath) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci

Secara garis besar objek kajian ilmu fiqih meliputi 2 (dua) hal yaitu beribadah kepada Allah atau yang disebut Hablum minallah dan yang kedua beribadah kepada sesame manusia atau yang biasa dikenal dengan sebutan hablum minannas.

Didalam kitab-kitab fiqih karya ulama’-ulama besar khususnya madzhab syafii pembahasan ilmu fiqih meliputi : Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muamalah (jual beli), Pembagian warisan, Nikah, Jinayat, Hudud, Jihad, Berburu dan hewan sembelihan, sumpah dan nadzar , hakim dan saksi dan lain-lainnya.

Orang yang ahli dalam ilmu fiqih disebut Faqih. Jama’ dari lafadz faqih adalah Fuqaha’ (orang-orang yang ahli fiqih). Jika ada seseorang sudah sudah mencapai derajat faqih, malka dapat dipastikan bahwa orang tersebut tergolong orang yang baik, sebagaimana sabda Nabi SAW :
من يرد الله به خيرا يفقّهه فى الدين

Barang siapa dikehendaki Allahuntuk menjadi orang baik, maka orang tersebut di faqihkan (dipintarkan) dalam hal agama.”(hadits riwayat Bukhori dan Muslim)”

Sistematika penyusunan ilmu fiqih antara satu madzhab dengan yang lain itu berbeda beda. Hukum hukum fiqih itu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Didalam sistematika fiqih syafii, ulama’ madzhab syafii membagi bahasan fiqih menjadi 4 bagian inti (pokok) 

1.    Fiqih ibadah
2.    Fiqih Mu’amalah
3.    Fiqih nikah dan
4.    Fiqih jinayah

Kenapa bahasan yang pertama tentang ibadah ? karena manivestasi dari ilmu fiqih dimana kebahagian seseorang di dunia dan akhirat itu tergantung pada baik tidaknya ibadah seseorang

Mu’amalah berada di posisi kedua karena hanya  dengan mu’amalah keberlaangsungan kehidupan manusia dapat terlaksana sebagai mana kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk social.

Nikah berada diurutan ketiga setelah mu’amalah karena kebutuhan nikah masih berada dibawah kebutuhan mu’amalah. Sebagaimana kita ketahui diatas mu’amalah untuk menunjang keberlangsungan hidup, setelah kebutuhan hidupnya terpenuhi maka manusia berfikir untuk menikah

Pembahasan yang terakhir ada jinayah, karena apa yang terdahulu itu menjadi sebab terjadinya persinggungan antara pihak satu dengan yang lain, dengan ini seringkali menmbulkan penganiyayaan antara satu dengan yang lainnya.

baca juga : 4 Sumber Hukum Islam Yang Telah Disepakati Para Ulama

Apakah Ilmu Ushul Fiqih Itu? 

Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah (pokok-pokok) yang mana dengan kaidah tersebut dapat di istimbathkan (dikeluarkan) hukum-hukum syariat dari dalil-lalilnya

Orang yang pertama kali menciptakan ilmu ushul fiqih adalah Imam Syafii RA
Bab dari ilmu ushul fiqih itu ada 20 yaitu

  1. Bab Aqsamul Kalam
  2. Bab Amar
  3. Bab Nahi Bab Aam
  4. Bab Khas
  5. Mubayyan
  6. Mujmal
  7. Dhahir
  8. Muawwal
  9. Fi’lun nabi (Perbuatan Nabi SAW)
  10. Nasikh
  11. Mansukh
  12. Ijma’
  13. Ikhbar
  14. Hadr ibahah
  15. Qiyas
  16. Tartibul adillah
  17. Sifatnya mufti
  18. Sifatnya mustafti
  19. Hukum-hukum untuk mujtahid
Semoga dengan mengetahui apakah Ilmu fiqih itu dan Ilmu ushul fiqih dapat menjadikan kita pribadi yang rendah diri dengan mengikuti salah satu dari madzhab 4, karena kita tidak mampu untuk berijtihad
Santri Indonesia, Penulis Artikel Islami di zonasantri.com Belajarlah Ilmu dan Ajarkanlah Kepada Manusia.

Post a Comment