Hukum Pernikahan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum pernikahan dalam islam  beserta dalilnya. Ada banyak cara ibadah yang bisa dilakukan hamba kepada Tuhannya. Didalam islam ada suatu ibadah yang sebagian orang masih sulit atau belum mampu melaksanakannya, yaitu ibadah Pernikahan

Beberapa orang berfikir “aku belum cukup umur”, sebagian yang lain berkata “ aku belum memiliki penghasilan” dan banyak pertimbangan lain untuk menuju pernikahan.

Sebetulnya bagaimanakah Hukum pernikahan dalam Islam dan dalil tentang pernikahan. mari kita belajar bersama.

Table of Contents

Hukum Pernikahan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Sebelum membahas mengenai hukum pernikahan, kita ketahui dulu pengertian nikah menurut bahasa dan istilah.

Didalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, secara bahasa Nikah artinya berkumpul, berhubungan dan mengikat

Sedangkan nikah menurut istilah syariat yaitu Akad yang memuat atas beberapa rukun dan beberapa Syarat. Nah, rukun dan syarat tersebut akan kami jelaskan dibawah

Hukum pernikahan dalam islam
Hukum pernikahan dalam islam

adapun mengenai dalil keutamaan menikah, Nabi Muhammad SAW telah bersabda

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنّه له وِجَاؤ

Artinya kurang lebih : 

Wahai kaum muda, barang siapa telah mampu membiayai biaya pernenikahan, maka hendaklah menikah karena sesungguhnya menikah itu bisa lebih memejamkan (menjaga dari maksiat) mata dan lebih bisa menjaga (maksiat) kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah maka sebaiknya berpuasa, sebab puasa itu mampu menjadi perisai (gejolak nafsu) dirinya

Hukum menikah dalam islam itu tergantung keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi hukum menikah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Wajib, jika orang yang hendak menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah sangat dikhawatirkan akan berbuat zina
  2. Sunnah, apabila orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengenda;likan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya dia sudah berniat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang biasa ia lakukan akan terlantar
  3. Makruh, jika orang yang hendak menikah belum berminat mempunyai anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zian. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar
  4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum bermiant memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar
  5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah batin atau jika dia menikah ia akan mencari mata pencaharian yangdiharamkan Allah . walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.

Adapun tujuan pernikahan dalam agama islam, Menikah itu mengandung beberapa faidah, beberpa hal positif didalam pernikahan diantaranya :

  • Kesinambungan generasi
  • Terpenuhinya saluran Nafsu
  • Diperolehnya keutamaan mencari rizqi
  • Taat dan menjaga kehormatan suami

Syarat dan Rukun Nikah

Sebagaimana kita mengerti, rukun merupakan bagian pokok dari sesuatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. 

Begitu juga dengan pernikah harus memenuhi syarat dan rukun agar Nikahnya dapat dianggap sah

Rukun Nikah

Didalam kitab-kitab fiqih Madzhab Syafii dijelaskan bahwa rukum nikah ada 5

  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. 2 orang saksi
  4. Wali nikah dari pihak perempuan
  5. Sighat nikah ( Sighat Ijab dan Qabul )

Syarat Pernikahan Dalam Islam

Setelah memenuhi 5 rukun nikah seperti yang di sebutkan diatas, Pengantin laki-laki dan perempuan sudah dikatakan sah secara agama.

Tetapi perlu diketahui bahwa dari 5 rukun nikah tersebut masing-masing mempunyai syarat

Syarat Pengantin Laki-laki
  • Islam
  • Bukan Mahram ( orang yang haram di nikah. Keharaman ini bisa karena hubungan darah, persususan atau karena kemertuaan)
  • Bisa memilih (tidak terpaksa)
  • Ditertentukan
  • Mengetahui nama calon Istrinya dan Nasabnya ( Tahu bahwa calon istrinya merupakan wanita yang halal untuk dinikah )
  • Laki-laki Tulen

Syarat Pengantin Perempuan

  • Islam
  • Bukan Mahram ( orang yang haram di nikah oleh pengantin laki-laki )
  • Tidak karena paksaan
  • Tidak dalam keadaan menikah
  • Tidak dalam masa Iddah
  • Perempuan tulen

Syarat Wali dan 2 orang saksi

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Laki-laki dan
  • AdilDidalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, secara bahasa Nikah artinya berkumpul, berhubungan dan mengikat.

Syarat sighat nikah (Ijab Qabul)

Sighat disini meliputi Ijab dari mempelai laki-laki dan Qabul dari mempelai wanita yang diwakili oleh Walinya.

Shighat Ijab Qabul Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

Biasanya yang umum digunakan dimasyarakat Indonesia adalah sighat nikah dengan bahasa arab

أنكحتك و زوّجتك بنتي فلانة....

Saya Nikahkan dan Kawinkan Anakku Fulanah…

dan mempelai pria menjawab

قبلت نكاحها وتزويجها باالمهر المذكور حالا

Saya terima nikah dan kawinnya fulanah bin… dengan mas kawin tersebut tunai

Ijab Qabul mau memakai bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia itu tetap sah asalkan ada kata-kata Inkah atau Tazwij kalau diartikan dalam bahasa Indonesia ada kata-kata saya Nikahkan atau saya kawinkan.

Pengertian nikah menurut syariat Islam dan menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia?

Menurut Kompilasi Hukum Islam ketentuan sahnya pernikahan diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi“ Pernikahan merupakan legal, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat( 1) Undang- Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan”, Pasal 5 ayat( 1) yang berbunyi

Agar terjamin ketertiban perkawinan untuk warga Islam tiap pernikahan wajib dicatat

Pasal 7 ayat( 1) yang berbunyi“

Pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah

serta ayat( 2) yang berbunyi

Dalam perihal pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan Akta Nikah, bisa diajukan itsbat nikahnya ke Majelis hukum Agama

dan Pasal 14 hingga dengan Pasal 29, ialah:

a. Calon suami;

b. Calon istri;

Ketentuan– ketentuan calon mempelai:

  1. Keduanya jelas identitasnya serta bisa dibedakan dengan yang lain, baik menyangkut nama, tipe kelamin, keberadaan, serta perihal lain yang berkenaan dengan dirinya;
  2. Keduanya bersama beragama Islam;
  3. Antara keduanya tidak terlarang melakukan pernikahan;
  4. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk nikah serta sepakat pula pihak yang hendak mengawininya;
  5. Keduanya sudah mencapai umur yang layak buat melakukan perkawinan

c. Wali nikah dari mempelai wanita;

Syarat- syarat ketentuan wali:

  1. Sudah dewasa serta berakal sehat;
  2. Pria. Tidak boleh wanita;
  3. Muslim;
  4. Orang merdeka;
  5. Tidak terletak dalam pengampuan;
  6. Beranggapan baik;
  7. Adil;
  8. Tidak tengah melaksanakan ihram, untuk haji ataupun umrah.

d. 2 orang saksi;

Syarat- syarat saksi:

  1. Saksi itu berjumlah sangat kurang 2 orang;
  2. Kedua saksi itu merupakan beragama Islam;
  3. Kedua saksi itu merupakan orang yang merdeka;
  4. Kedua saksi itu merupakan pria;
  5. Kedua saksi itu bertabiat adil;
  6. Kedua saksi itu bisa mendengar serta melihat

e. Ijab serta Qabul

Ijab merupakan penyerahan dari pihak kesatu, sebaliknya qabul merupakan penerimaan dari pihak kedua.

Syarat- syarat akad nikah:

  1. Akad wajib diawali dengan ijab serta dilanjutkan dengan qabul;
  2. Modul dari ijab serta qabul tidak boleh berbeda;
  3. Ijab serta qabul wajib diucapkan secara bersambungan tanpa terputus meski sesaat;
  4. Ijab serta qabul mesti memakai lafaz yang jelas serta terus cerah.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan kalau ketentuan sahnya pernikahan sudah jelas diatur dalam Undang- Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. 

Tidak hanya itu ketentuan legal pernikahan pula tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam selaku Inpres Tahun 1991.

Semoga penjelasan ini mampu membuka wawasan kita tentang Hukum pernikahan dalam islam beserta dalilnya dan juga kompilasi hukum islam tentang pernikahan di Indonesia

Santri Indonesia, Penulis Artikel Islami di zonasantri.com Belajarlah Ilmu dan Ajarkanlah Kepada Manusia.

Post a Comment