Solusi (Sesuai Syariah) Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah

Table of Contents
Sebagai seorang perempuan bagaimana perasaanmu Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah

Dari zaman dahulu masalah percintaan memang rumit. ada yang saling mencintai tapi giliran diajak menikah malah ditinggal pergi, ada yang berjanji sehidup semati tapi malah dikhianati dan banyak kasus lagi. Tapi bagaimana jika sudah saling mencintai dan berencana melangsungkan pernikahan orang tua wanita (wali nikah) tidak merestui, terlebih lagi jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah

Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah
Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah

Masalah ini “jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah” memang problem yang mungkin banyak dari para wanita mengalaminya. Ada baiknya masalah ini dibicarakan dengan baik-baik mencari jalan keluar terbaik agar kedapannya tidak terjadi konflik. Tapi bagaimana jika setelah dibicarakan secara baik-baik sang ayah tetap teguh pada pendiriannya tidak mau jadi wali, karena alasan tertentu.

Tenang dulu jangan panik, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah. Apa sajakah itu. bagaimana solusinya? Marilah kita simak bersama penjelasan di bawah


Yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam

banyak orang beranggapan yang bisa menikahkan seseorang adalah seorang penghulu. padahal anggapan tersebut keliru, penghulu hanya sebagai pengganti wali nikah atau lebih dikenal dengan nama naib. naib itu pengganti wali, jadi yang berhak menjadi wali nikah dalam islam adalah wali dari pengantin perempuan.

Seorang anak pastinya selalu meminta izin dan restu dari orang tua ketika akan melaksanakan hal-hal besar dalam hidupnya. Begitu halnya pernikahan yang merupakan hal yang istimewa dan sangat bermakna dalam hidup, pastilah akan melibatkan banyak pihak terlebih lagi orang tua yang nantinya akan banyak terlibat didalamnya. Dan peranan yang paling penting adalah seorang ayah sebagai wali nikah dari anak perempuannya.

Berikut adalah urutan wali nikah perempuan

  1. Ayah
  2. Kakek (Ayahnya Bapak bukan ayah dari ibunya)
  3. Saudara laki-laki 1 (satu) ayah 1 (satu) ibu
  4. Saudara laki-laki 1 (satu) ayah beda ibu
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki 1 (satu) ayah 1 (satu) ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki 1 (satu) ayah
  7. Paman (saudara laki-laki dari ayahnya yang 1 ayah 1 ibu)
  8. Paman (saudara laki-laki ayahnya yang 1 ayah beda ibu)
  9. Anak dari paman yang merupakan saudara laki-laki dari ayahnya  yang  1 ayah dan 1 ibu
  10. Anak dari paman yang merupakan saudara laki-laki dari ayahnya  yang  1 ayah beda  ibu

Bagaimana Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menikahkan

Pernahkah anda menjumpai atau melihat suatu kejadian ada ayah kandung tetapi yang menikahkan wali hakim. kejadian seperti ini akan memunculkan beragam versi komentar atas orang yang melihatnya tanpa mengetahui apa penyebabnya. sebaiknya perlu dicermati lagi kenapa ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah

Seorang anak perempuan yang sudah dewasa yang sudah siap untuk menikah, mempunyai hak untuk dinikahkan oleh walinya yaitu Ayah kandungnya. Terkadang pilihan antara orang tua dan anak itu berbeda sehingga memunculkan sedikit konflik bahkan lebih parahnya dapat menyebabkan ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah

beberapa alasan orang tua yang mendasari untuk tidak mau menikahkan anaknya antara lain :

1. Calon Suami Seorang Muallaf

Perlu direnungi bagaimana bisa ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah, mungkin dikarenakan alasan satu ini. Alasan ini tampaknya sederhana, tetapi jika ditelusuri secara mendalam, akan ada berbagai kerumitan, terutama dalam menilai kualitas kemuallafan setiap individu.

Penolakan ayah  untuk menjadi wali dalam pernikahan puterinya  didasarkan pada pertimbangan bahwa seorang muallaf belum matang dalam hal ke-Islam-annya,  praktik dan pengamalan ajaran agama, serta  keraguan tentang kemampuannya untuk menjadi seorang imam untuk istrinya nanti setelah mengikat janji pernikahan.

Ketika dipahami secara mendalam, alasan ini cukup mendasar, mengingat seseorang yang baru saja masuk agama Islam perlu waktu yang lama bahkan bertahun-tahun untuk belajar memahami, mengamalkan dan mempraktikkan ajaran Islam secara menyeluruh, meskipun ini tidak dapat digeneralisasi, karena di masyarakat ada banyak hal, fenomena yang menunjukkan bahwa muallaf bahkan dapat muncul sebagai sarjana dan pembicara di berbagai forum mengenai praktik agama Islam.

2. Calon suami telah terlibat dalam tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba

Seorang pria yang telah terlibat dalam tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba memang menghadapi situasi sulit setelah yang bersangkutan terbebas dari pengaruhnya. Tidak hanya sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, tetapi juga dalam upaya untuk mendorong kepercayaan orang lain terhadapnya.

Kredibilitas mereka yang telah menggunakan narkoba seringkali sulit untuk tumbuh kembali, bahkan perlu waktu yang tidak singkat untuk mengupayakan hal tersebut. Ini juga kadang-kadang digunakan sebagai alasan oleh Wali yang enggan atau menolak untuk menjadi wali dalam pernikahan para pengantin wanita.

3. Tempat tinggal calon suami jauh

Jauhnya tempat kediaman calon suami Pemohon menyebabkan ayah tidak mau menjadi wali nikah. jauhnya tempat tinggal yang dimaksud dikhawatirkan oleh wali akan menghambat atau menyulitkan silaturrahmi antara wali dan anak-anak mereka kemudian setelah menikah.

4. Wali tidak ingin memiliki menantu perempuan yang tinggal di satu area

Posisi kasusnya adalah calon pengantin wanita yang tinggal di daerah yang sama dengan calon mempelai pria. Ini tidak disetujui oleh ayah kandung (Wali Nikah), karena wali ingin putranya menikahi pria dari daerah lain yang buan satu desa.

5.    Profesi calon suami bukan Pegawai Negeri Sipil

Kemungkinan yang lain jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah, Alasan ini benar adanya dan jamak dalam masyarakat kita orang tua atau wali berkeinginan agar putrinya atau calon mempelai perempuan bersuamikan seorang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, dalam tatanan masyarakat tertentu profesi PNS dianggap sebagai profesi terbaik. Alasan ini seringkali mendasari seorang wali untuk menolak mengawinkan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya

6.    Ketidaksenangan wali terhadap calon mempelai laki-laki

Alasan ketidaksenangan wali terhadap calon mempelai laki-laki seringkali klise, karena dalam beberapa permohonan yang penulis baca, alasan ketidaksukaannya seringkali tidak jelas, dan bahkan hanya didasari oleh konflik emosional semata, misalnya tidak senang dengan penampilannya, tidak senang dengan tingkah lakunya, atau bahkan tidak senang karena adanya unsur mistis tertentu.

Alasan ketidaksenangan ini seringkali sulit dijelaskan secara rasional oleh wali karena sebagian besar muatan ketidaksukaannya adalah konflik emosional

baca juga : hukum pernikahan dalam islam beserta dalilnya

Dalam keadaan seperti ini (keengganan ayah untuk menjadi wali nikah), calon pengantin perempuan tetap mendaftarkan pernikahannya di KUA tanpa persetujuan ayah sebagai wali, tentulah ditolak oleh pihak KUA karena masih memiliki ayah.
Apakah dalam kondisi seperti ini calon pengantin perempuan tidak dapat menikah? 

Tentu saja calon pengantin wanita yang tidak mendapat persetujuan orang tua atau jika ayah kandung tidak mau menjadi wali dapat menikah dengan mengajukan permohonan wali Adhal kepada Pengadilan Agama dimana ia bertempat tinggal untuk mendapatkan penetapan tentang wali nikahnya. untuk mengetahui apa itu yang dimaksud wali adhal bisa baca disini

Dalam praktiknya, adhal wali dikategorikan sebagai volunteer (permohonan) yang hanya melibatkan calon pengantin wanita tanpa adanya termohon. Dalam buku II, Mahkamah Agung :Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, dijelaskan bahwa setidaknya ada 5 (lima) point yang telah ditetapkan dalam mengajukan permohonan

  1. Permohonan penetapan adhal wali diajukan oleh calon pengantin wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon pengantin wanita tersebut bertempat tinggal
  2. Permohonan aḍhal wali yang diajukan oleh calon pengantin wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
  3. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’yah dapat mengabulkan permohonan penetapan adhal wali setelah mendengar keterangan orang tua.
  4. Permintaan aḍhal wali bersifat Permohonan (volunteer). Produknya berbentuk penetapan, jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan upaya kasasi.
  5. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh orang tua (ayah) pemohon adalah pencegahan perkawinan, jika pernikahan belum dilaksanakan, dan pembatalan perkawinan, jika pernikahan telah dilangsungkan

Semoga artikel ini bisa menjadi solusi bagi yang lagi menghadapi masalah khususnya perempuan jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah

Santri Indonesia, Penulis Artikel Islami di zonasantri.com Belajarlah Ilmu dan Ajarkanlah Kepada Manusia.

Post a Comment