Penjelasan Fikih : Air Mani Perempuan Apakah Najis Dan Mengharuskan Mandi Wajib?

Ada berbagai macam cairan yang keluar dari kemaluan wanita, diantaranya adalah air mani.

Apakah air mani perempuan hukumnya najis?

Selain air mani, apa saja cairan yang keluar dari perempuan dan apakah mengharuskan untuk mandi wajib?

Mari kita simak penjelasan dari zonasantri.com.

Table of Contents

Air Mani Perempuan Apakah Najis?

Air mani bagi wanita hukumnya adalah
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat terangsang apakah najis?

Ada 4 jenis cairan yang keluar dari kemaluan wanita, yaitu :

  1. Air seni(urine) : adalah sisa yang disekresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinalisis.
  2. Air wadi : yaitu cairan putih kental keruh dan tidak berbau, biasanya keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban  berat. 
  3. Air madzi : ialah cairan putih bening lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat tidak muncrat dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.
  4. Air Mani : adalah cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi yang keluar saat memuncaknya syahwat.

Syaikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa air kencing, madzi dan wadi hukumnya adalah najis.

...وبالعدّ عشرون الأوّل بول ولو من طفل

...والثاني المذي

...الثالث ودي

Artinya : dan secara hitungan najis ada 20, yang pertama yaitu air kencing walaupun dari anak kecil...

Yang kedua adalah madzi... 

Yang ketiga adalah wadi... 

Didalam kitab Raudlatut Thalibien, Imam syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Hazm dan Daud Adz Dzahiri menegaskan bahwa air mani hukumnya suci. 

Mereka berpegang pada hadits riwayat Al Aswad bin Yazid dari Aisyah RA:

عن عائشة قالت : كنت أفرك المنيّ من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيصلي فيه

Dari Aisyah RA berkata: Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW, kemudian ia(Nabi) sholat dengan pakaian itu. (HR.Jama'ah kecuali Imam Bukhari).

Jadi air mani perempuan hukumnya tidaklah najis melainkan suci.

Apa perbedaan air mani dan madzi bagi Wanita?

Bukan hanya laki-laki, edukasi fiqih tentang cairan yang keluar dari kemaluan saat terangsang bagi wanita apakah najis atau tidak harus dipelajari dengan benar.

Diatas sudah kami jelaskan bahwa ada 4 cairan yang keluar dari kemaluan wanita.

Air kencing dan air wadi mudah untuk diidentifikasi. Setiap hari air kencing selalu dikeluarkan manusia sehingga mudah untuk dikenali.

Begitupun air wadi yang biasanya keluar setelah kencing atau mengangkat beban berat termasuk mudah untuk dikenali.

Yang agak sulit dibedakan ialah air mani dan air madzi.

Air madzi pada wanita adalah cairan putih bening lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.

Air madzi bagi wanita biasanya sering keluar saat dalam keadaan terangsang, sebagaimana diterangkan oleh Imam An Nawawi dalam Kitab Majmu' Syarah Al Muhadzdzab.

قال إمام الحرمين وإذا هاجت المرأة خرج منها المذي قال وهو أغلب فيهن منه في الرجال

Artinya : Imam Haramain berkata, ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau berkata, perempuan lebih sering mengeluarkan madzi dibandingkan dengan laki-laki.

Perbedaan antara air mani dan madzi bagi wanita adalah :

  1. Air mani berupa cairan berwarna putih baunya ketika basah seperti adonan roti dan tepung ketika kering seperti bau telur, sedangkan air madzi berupa cairan putih bening lembut dan licin.
  2. Air mani keluar ketika memuncaknya syahwat sedangkan air madzi keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual.
  3. Air mani keluarnya berasa nikmat disertai melemahnya dzakar dan syahwat sedangkan air madzi ketika keluar dzakar dan syahwat tidak melemah.

Keluar Cairan Dari Kemaluan Wanita Apakah Harus Mandi Wajib?

Apakah harus mandi wajib setelah terangsang? 

Pertanyaan tersebut tentunya masih menimbulkan pertanyaan lainnya yaitu apakah ketika terangsang mengeluarkan air mani atau air madzi?

Hal ini dikarenakan perbedaan hukum antara keluar air mani dan air madzi bagi perempuan.

Keluarnya air mani merupakan salah satu hal-hal yang menyebabkan mandi wajib bagi laki-laki dan wanita, sebagaimana dijelaskan Imam Zain bin Ibrahim dalam Kitab At-taqriratus Sadidah.

موجبات الغسل ستة وهي قسمان 

.ما يختص بالنساء ثلاثة : الحيض، والنفاس، والولاد 

ما يشترك فيه الرجال والنساء ثلاثة : الجماع، وخروج المني والموت

Artinya : Hal-hal yang mewajibkan mandi ada 6, yaitu dibagi menjadi 2 :

  • Yang khusus mewajibkan mandi bagi wanita ada 3 yaitu : haid, nifas dan melahirkan. 
  • Yang mewajibkan mandi bagi perempuan dan juga bagi laki-laki ada 3 yaitu : jima', keluar mani dan meninggal. 

Sedangkan keluar air madzi bagi wanita tidaklah mengharuskan mandi wajib.

Dalam kitab Syarah Al Muhadzdzab Imam Nawawi menjelaskan bahwa air madzi dan air wadi tidak mewajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan mani mengharuskan mandi wajib. 

وأجمع العلماء أنّه لا يجب الغسل بخروج المذي والودي : واتفق أصحابنا على وجوب الغسل بخروج المني على أي حال

Artinya : Para Ulama' fikih selamat bahwa tidak wajib mandi besar sebab keluarnya madzi dan wadi, sahabat-sahabat kita sepakat untuk mandi wajib sebab keluar mani dalam keadaan apapun.

Demikian pembahasan mengenai air mani perempuan apakah najis dan juga mengharuskan mandi wajib yang sudah kami jabarkan. Semoga memberikan banyak manfaat.

Santri Indonesia, Penulis Artikel Islami di zonasantri.com Belajarlah Ilmu dan Ajarkanlah Kepada Manusia.

Post a Comment